Jumat, 18 April 2008
MENGAPA MEREKA MENOLAK HADITS AHAD???
Oleh : Abu Salma al-Atsary

S

egala puji hanya bagi Allah, Rabb pemelihara alam semesta, yang mengutus nabi-Nya dengan agama yang Haq, yang akan dimenangkan dari agama seluruhnya. Dialah Allah yang mengutus manusia yang paling sempurna kepribadiannya, yang paling mulia suluk (akhlak)nya, dan manusia yang terbaik dibandingkan lainnya. Dialah Muhammad bin Abdullah ‘alaihi sholaatu wa salaam, yang diutus oleh Rabbul ‘alamin sebagai rahmatan lil ‘alamin, yang menunjukkan manusia kepada jalan yang diridhai Allah, yang mengajak manusia kepada kebahagiaan abadi, menyeru manusia kepada penghambaan hanya semata-mata kepada Allah. Maka berbahagialah siapa saja yang mentaatinya, membenarkan apa-apa yang diberitakan olehnya, menjauhi apa-apa yang dilarangnya, dan beribadah kepada Allah dengan apa-apa yang dituntunkannya. Sebaliknya, sungguh celaka dan binasa orang-orang yang memaksiatinya, mengingkari berita-beritanya baik sebagian maupun seluruhnya dan mengadakan bid’ah di dalam agama ini.

Sungguh, merupakan suatu malapetaka, tatkala muncul manusia yang memilah-milah khabar (berita) yang telah jelas ma’tsur (sampai) kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan metode yang tak dikenal oleh para salaf terdahulu. Ya, mereka dengan mengatasnamakan islam, menolak khobar-khobar yang disampaikan rasulullah jika khobar itu ahad sebagai landasan dalam masalah i’tiqodiyyah (keimanan). Mereka menolaknya dengan tanpa dasar ilmu dan tanpa dasar argumentasi yang terang dan nyata dari kitabain (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Mereka menolaknya karena berpijak dari akal mereka yang terbatas dan dari filosofi filsafat yang tak pernah dikenal oleh islam. Berikut ini akan kami sampaikan penjelasannya dan bantahannya, semoga bermanfaat.

TA’RIF HADITS AHAD

Hadits ahad adalah hadits yang derajatnya tak mencapai derajat Mutawattir, sedangkan hadits mutawattir adalah hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah (kumpulan banyak) shahabat sehingga dinyatakan menurut ‘adat tidak mungkin mereka bersepakat untuk dusta ataupun melakukan kesalahan. Hadits mutawattir jumlahnya amat sangat sedikit dibandingkan dengan hadits ahad. Hadits ahad sendiri dibagi menjadi hadits gharib jika diriwayatkan oleh seorang saja pada tiap tingkatannya, hadits aziz jika diriwayatkan oleh dua orang pada tiap tingkatannya, dan hadits masyhur jika diriwayatkan oleh lebih dari 2 orang pada tiap jenjangnya namun tak mencapai derajat mutawattir.

Menurut muhadditsin hadits ahad itu yufiidud dhon (membuahkan dhon/dugaan), berbeda dengan hadits mutawattir yang yufiidul yaqiin (membuahkan keyakinan) sehingga hadits mutawattir pasti shohih, dan menolaknya adalah kekufuran yang nyata. Sebagian kelompok islam yang mengusung pemahaman aqlaniyy (pengagug akal) dan mu’taziliy, menolak hadits ahad dalam masalah aqo’id (keyakinan) karena sifatnya yang dhon itu. Menurut falasafah mereka aqidah itu harus memiliki 2 syarat, yaitu :

  1. Qoth’i ats-Tsubut (pasti periwayatannya)
  2. Qoth’i ad-Dilaalah (pasti penunjukannya)

Pemahaman ini diusung oleh Taqiyyudiin Nabhani dalam kitabnya Syakhisyah Islamiyyah jilid III, dan menjadi mabda’ resmi Hizbut Tahrir. Beberapa ulama’ yang mutaaham (tertuduh) aqlaniy juga menggunakan pendapat ini seperti Sayyid Qutb, Muhammad Al-Ghozaly, dan semisalnya. Namun telah banyak para ulama’ sunnah membantahnya. Dengan falsafah ini, mereka menetapkan bahwa hadits ahad itu dhonni ats-Tsubut (meragukan peiwayatannya) sehingga laa yufiidul yaqin (tidak membuahkan keyakinan), jadi mana mungkin suatu hal yang tak membuahkan keyakinan akan berfaidah dalam menetapkan aqidah yang harus ditetapkan dengan keyakinan. Mereka juga menolak ayat-ayat shifat Allah di dalam al-Qur’an dikarenakan dhonni ad-Dilaalah (meragukan penunjukannya sehingga bisa menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam). Lantas jika demikian falsafah mereka, betapa banyak ayat dan dalil yang harus dipinggirkan dikarenakan tidak sesuai dengan falsafah tersebut, padahal qoidah islamiyyah yang ma’lum, dalah al-Qur’an dan as-Sunnah harus didahulukan daripada lainnya, lantas apakah layak kita mendahulukan qiyas, falsafah, dan lain sebagainya yang bersumber dari akal kita yang serba terbatas ini ketimbang al-Qur’an dan as-Sunnah?

Berikut ini adalah bantahannya :

Pertama, hadits ahad pada awalnya adalah bersifat dhonn (tidak pasti), hal ini sebagaimana dalam QS Al-Hujuraat ayat 6 berfirman Allah Subhahanhu wa Ta'ala : “Hai orang-orang yang beriman jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka tabayyunlah (periksalah dengan teliti).” Dari ayat ini Allah memerintahkan kepada mu’min untuk bertabayyun terhadap orang fasiq apabila menyampaikan berita, berarti mafhum mukhalafahnya (pemahaman berkebalikan dengan dhahir lafadh) apabila sang pembawa berita tersebut adalah ‘adil maka hujjah akan tegak besertanya. Dari sini para ulama’ mewajibkan untuk memeriksa khobar ahad dari segi riwayatnya, yakni memeriksa para perawinya, maka dari sini pula muncul ilmu riwaayatul hadiits, ilmu jarh wa ta’dil, ilmu riaalul hadits, dan lain sebagainya. Dengan perangkat ilmu alat inilah para muhaddits mampu memilah mana hadits maqbul (hadits yang wajib diterima) dan hadits mardud (hadits yang harus ditolak). Maka, jika telah tsabat (tetap) suatu khobar itu shohih dengan ketsiqahan, kedhabitan dan ke’adilan perawinya, maka wajib diterima dan dibenarkan, serta haram untuk ditolak, demikian sebaliknya, jika telah nyata bahwa hadits tersebut adalah dhaif bahkan maudhu’, bukan dari Rasulullah maka wajib ditolak. Dari sini jumhur muhadditsin menyatakan bahwa hadits ahad itu yufiidul ‘ilmal yaqin (membuahkan ilmu yakin/pasti).

Lantas, atas dasar apakah mereka menolak hadits ahad sebagai landasan aqidah jika ‘ilat (penyakit) pada hadits tersebut telah dihilangkan dengan tabayyun ilmiyyah metode muhadidtsin? Maka jikalau mereka tetap menolak hadits ahad dalam masalah aqidah berarti, baik disadari maupun tidak disadari, mereka telah merusak bangunan ilmu hadits, bahkan mereka menyatakan ilmu hadits itu tidak bermanfaat, ilmu rijaalul hadits, ilmu jarh wa ta’dil itu sia-sia!!! Bagaimana tidak, walaupun hadits itu telah ditelaah oleh para muhadditsin akan keabsahannya tetap menurut mereka tidak yufiidul yaqin dan tak bisa ditetapkan sebagai landasan aqidah!!! Maka, lihatlah wahai saudaraku, inilah ciri para inkarus sunnah sejati!!!

Kedua, mereka mungkin akan mengatakan, kami tidak menolak hadits ahad secara mutlak, kami hanya meyakini keabsahannya dalam masalah ahkam dan ibadah, namun kami memang tidak menggunakannya sebagai landasan dalam aqidah. Ini adalah pemahaman yang sangat aneh, bid’ah, tak dikenal para salaf terdahulu dan tak berdalil. Allah Ta’ala berfirman di dalam QS Al-Ahzab ayat 36, “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan mukminah apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan lain tentang urusan mereka.” Maka darimanakah mereka mendatangkan pernyataan aneh ini? Apakah berhak bagi mereka jika telah tsabat suatu perintah dari Allah dan Rasul-Nya lantas mereka dengan seenaknya memilah-milah, ini khobar ahad, boleh diamalkan dalam masalah ibadah namun tidak boleh dijadikan dalil dalam aqidah! Maka tampaklah kebodohan dan kebingungan mereka takala dihadapkan pada hadits tentang do’a isti’adzah dari siksa kubur, Dajjal, fitnah mati dan adzab neraka yang dibaca saat tahiyyatul akhir. Menurut mereka hadits ini boleh diamalkan namun beritanya tidak diimani, bagaimana bisa mereka mengamalkan do’a tersebut sedangkan mereka tak mengimani isi dari do’a tersebut..!!! Wallahul Muwaafiq.

Ketiga, di tengah keterpurukan dan kebingungan akan madzhab aqlaniy-nya, mereka sedikit merevisi madzhab mereka dengan menyatakan ‘Kami menerima khobar ahad dalam masalah aqidah, kami benarkan berita-beritanya namun tidak kami imani” atau “kami mengimani tidak 100%”, karena menurut mereka tashdiq (membenarkan) adalah dibawah derajat ‘iman. Iman membutuhkan dalil yang yakin sedangkan tashdiq hanya memerlukan dhonn gholib (dugaan yang kuat), mereka menyatakan bahwa walaupun hadits ahad telah diteliti keabsahannya dengan ilmu hadits tetap tidak yufiidul yaqin, namun hanya yufiidu dhon gholib (membuahkan dugaan yang mendekati kebenaran namun tidak mencapai derajat yakin, karena masih adanya ‘illat dari wurud (periwayatan) yang memungkinkan terjadinya kesalahan ataupun misinformasi dari pemberi khobar). Dari sinilah muncul falsafah baru di atas, membenarkan namun tidak mengimani, jadi mereka membenarkan siksa kubur namun tidak mengimaninya, mereka membenarkan turunnya Isa al-Masih, Dajjal, adanya shirath, dan lain sebagainya namun mereka tidak mengimaninya. Sungguh falsafah yang jauh lebih aneh dari sebelumnya, mereka menetapkan yang demikian ini untuk kesekian kalinya tidak berlandaskan nash, tidak dikenal oleh salaf terdahulu, dan kebid’ahannya melebihi bid’ah-bid’ah sebelumnya. Bagaimana mungkin, mereka yang juga telah menyepakati bahwa berita-berita yang tidak dapat diindera dan merupakan berita sam’iyyat adalah merupakan masalah keimanan, namun di sisi lain mereka menolak khobar siksa kubur, Dajjal, dls. Sebagai hal yang tidak wajib diimani, namun cukup dibenarkan. Bagaimana bisa akal mereka menerima kontradiksi ini, membenarkan berita sam’iyyat namun tidak mengimaninya, maka sungguh kami katakan, tidaklah mereka mengucapkan pernyataan aneh ini kecuali untuk melanggengkan penyimpangan mereka dan keengganan mereka untuk meninggalkan madzhab sesat mereka ini.

Keempat, Sesungguhnya, telah banyak para ulama baik salaf maupun kholaf yang telah membahas permasalahan ini, dan pendapat ini (hadits ahad dalil untuk hukum dan aqidah) adalah pendapat jumhur kaum muslimin, madzhabnya para salaf ash-sholih, dan pemahamannya orang yang lurus. Penolakan terhadap hadits ahad berarti:

- Menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, sebagaimana Allah berfirman, “Barangsiapa mentaati Rasul maka sesungguhnya ia mentaati Allah” (An-Nisa’ : 80). Karena pada hakikatnya, menolak hadits ahad dalam masalah aqidah sama dengan menolak khobar dari Rasulullah, dan bagaimana mungkin mereka menerima khobar ahad dalam masalah ahkam namun menolaknya dalam masalah aqidah, sedangkan aqidah adalah landasan ahkam dan ibadah. Maka bagaimana mungkin pula mereka menolak landasannya karena tidak yufiidul yaqin namun menerimanya dalam masalah ahkam yang berdiri dan bercabang dari aqidah tersebut. Sehingga mereka pada hakikatnya dikatakan tidak mentaati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebagian hal yang implikasinya ketaktaatan pada seluruhnya.

- Menyelisihi Aqidah dan Ijma’ Ahlus Sunnah. Dengan madzhab tersebut, mereka tidak memiliki aqidah sebagaimana aqidahnya para salaf, mereka tak mengimani pokok-pokok yang telah ditetapkan oleh ijma’ ulama’ salaf baik terdahulu maupun sekarang. Mereka tidak yakin akan adanya siksa kubur, adanya Dajjal, turunnya Isa al-Masih, dls.

- Menyelisihi madzhab ulama’ ahlus sunnah dan madzhab al-Arbi’ah. yang meyakini hadits ahad yufiidul ilmal yaqin, seperti As-Sarjhasy dan Abu Bakar Ar-Razy dari Hanafiyah, Abu Thayyib dan Abu Ishaq dari Syafi’iyyah, Ibnu Khuwaiz dari Malikiyah, dan Qadhi Abu Ya’la dari Hanabilah.

Maka ya ayyuhal Ikhwah, adalah wajib bagi seorang muslim mengimani apa-apa yang telah tsabat dari Rasulullah, baik itu dari khobar mutaawattir ataupun ahad, baik dari dalil yang yufiidul yaqin atau yang yufiidu dhonn gholib, selama syarat-syaratnya memenuhi kesahahihan suatu hadits, lantas apakah yang menghalangi kita untuk menolaknya? “Mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikanmu ya Muhammad sebagai hakim terhadap perselisihan yang terjadi pada mereka, kemudian tidaklah terdapat pada mereka rasa berat hati akan keputusanmu dan mereka menerimanya dengan sebenar-benarnya taslim” (QS An-Nisa’ 65). Inilah buah keimanan itu, mengimani apa-apa yang disampaikan oleh Rasulullah tanpa berat hati walau bertentangan dengan akal mereka dan menyelisihi madzhab kelompoknya dan ulama’nya, mereka tetap berserah diri dengan sebenar-benarnya taslim, tanpa memilah ini yang diimani dan ini yang cukup dibenarkan saja, tanpa memilah ini untuk masalah ahkam dan ini untuk masalah aqidah, yang mana pemilahan ini tak bersumber dari hujjatain (al-Qur’an dan as-Sunnah) satupun. “Maka tak ada setelah kebenaran itu melainkan kesesatan!!!” (Yunus :32)

Label:

posted by Rizqa Ahmadi @ 04.40   0 comments
KEHUJJAHAN HADITS AHAD DALAM MASALAH AQIDAH Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al Wabil, MA

Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al Wabil, MA

1 Pendahuluan

Pembahasan ini ada kaitannya dengan tanda-tanda hari kiamat. Hal ini karena tanda-tanda itu banyak diterangkan dalam hadits ahad 1. Dan sebagian ulama dari kalangan ulama theologia 2. Demikian pula dengan sebagian ulama ushul 3 , yang mengatakan bahwa hadits ahad itu tidak dapat dijadikan pedoman dalam akidah tetapi harus berdasarkan dalil yang qath’i yaitu ayat atau hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Pendapat ini ditolak, karena hadits yang perawinya terpecaya dan sampai kepada kita dengan sanad shahih, maka wajib diimani dan dibenarkan, baik itu berupa hadits ahad maupun mutawatir. Inilah madzhab para ulama Salafus Shalih berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Dan tidak patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab : 36)

Dan firrman-Nya:

“Taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Ali Imran : 32)

Ibnu Hajar berkata:

Sungguh sudah terkenal perbuatan shahabat dan tabi’in dengan dasar hadits ahad dan tanpa penolakan. Maka telah sepakat mereka untuk menerima hadits ahad.” 4

Ibnu Abil ‘Izzi berkata:”Hadits ahad, jika para ummat menerima sebagai dasar amal dan membenarkannya, maka dapat memberikan ilmu yakin (kepastian) menurut jumhur ulama. Dan hadits ahad termasuk bagian hadits mutawatir, sedangkan bagi kalangan ulama Salaf tidak ada perselisihan dalam masalah ini.” 5

Ada orang bertanya kepada Imam Sya’i rahimahullah, dia berkata :

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menetapkan demikiandan demikian.” Lalu orang itu bertanya kepada Imam Sya’i rahimahullah :”Bagaimana menurutmu?” Maka Imam Sya’i rahimahullah berkata : “Maha Suci Allah! Apakah kamu melihat saya dalam bai’at, kamu melihat saya diikat? Saya berkata kepadamu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi WaSallam telah menetapkan, dan kamu bertanya, ‘bagaimana pendapatmu?’ “6

Kemudian Imam Sya’i rahimahullah menjawab : “Apabila saya meriwayatkan hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, lalu saya tidak mengambilnya, maka saya akan meminta kamu agar menjadi saksi bahwa akal saya telah hilang.” 7

Imam Sya’i rahimahullah tidak membedakan antara hadits ahad atau mutawatir, hadits tentang akidah atau amaliyah.Namun yang dibicarakannya hanya berkisar tentang shahih atau tidaknya suatu hadits.

Imam Ahmad rahimahullah berkata :

Semua yang datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan sanad baik, maka kita tetapkan dan bila tidak tetap (tidak sah) dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dan kita tidak menerimanya maka kita kembalikan urusan itu kepada Allah Subhanahu waTa’ala.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman Nya.”(QS. Al Hasyr : 7)

Dengan demikian Imam Sya’i rahimahullah tidak mensyaratkan kecuali keshahihan hadits. 8 Ibnu Taimiyah berkata : “Hadits, apabila sudah shahih semua umat Islam sepakat wajib untuk mengikutinya.” 9

Dan Ibnu Qayyim berkata saat menolak orang yang mengingkari hujjah hadits ahad :

“Termasuk hal ini ialah pemberitahuan sebagian shahabat kepada sebagian yang lain, karena berpegang teguh pada apa yang diberitakan oleh salah seorang dari mereka dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dan tidak ada seorang pun dari mereka yang berkata kepada seorang yang menyampaikan berita dari Rasululullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa beritamu adalah berita perorangan (khabar ahad) yang tidak memberi faedah ilmu sehingga mutawatir. Dan jika salah satu di antara mereka meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada orang lain tentang sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala maka mereka menerimanya. Dan sifat itu diyakini dengan pasti, sebagaimana meyakini melihat Rabb, firman-Nya, dan panggilanNya kepada hamba-Nya pada hari kiamat dengan suara yang dapat didengar dari tempat yang jauh, serta turun-Nya ke langit dunia setiap malam danmenguasai langit serta Maha Kekal.

Barangsiapa mendengar hadits ini dari orang yang menceritakannya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam atau shahabat, maka dia harusyakin atas ketetapan maksud dari hadits seorang yang adil dan benar. Dan hadits itu tidak diterbitkan, sehingga mereka menetapkan sebagaimana hadits hukum? Mereka tidak menuntut kejelasan dalam meriwayatkan hadits tentang sifat secara pasti, tetapi mereka langsung menerima, membenarkan, dan menetapkan maksud dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Adapun yang menolak hadits ahad itu ialah pendapatnya Mu’tazilah, Jahmiyah, Rafidlah, dan Khawarij yang telah merusak kehormatan. Para Imam telah menjelaskan perbedaan pandangan mereka dari pendapat yang mengatakan bahwasanya hadits ahad memberikan faedah ilmu. Demikian pendapat Imam Malik rahimahullah, Imam Sya’i rahimahullah, dan murid-murid Abu Hanifah rahimahumullah, Dawud bin Ali dan muridnya seperti Muhammad bin Hazm rahimahumullah.” 10

Adapun yang mengingkari hujjah hadits ahad karena kesamaran 11 bahwa hadits ahad mengandung dzan dan mereka maksudkan dengan dzan adalah dugaan yang lebih kuat,karena kemungkinan terjadinya kesalahan seseorang atau kelalaiannya, dan persangkaan yang lebih kuat hanya dapat diamalkan dalam masalah hukum dan tidak boleh mengambilnya dalam masalah akidah.

Alasannya dengan sebagian ayat yang melarang mengikuti persangkaan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS.An Najm : 28)

Untuk menjawab penyimpangan ini perlu dijelaskan bahwa hujjah mereka dengan ayat ini tidak dapat diterima.

Karena dzan (persangkaan) di sini bukan persangkaan yang bisa kita lakukan. Akan tetapi (persangkaan) yang berupa keraguan, dusta, dan kira-kira.

Dalam kitab An Nihayah, Al Lisan, dan lainnya dari kitab kamus bahasa, dzan adalah keraguan. 12

Ibnu Katsir berkata dalam menafsirkan ayat ((Wa maa lahum bihi min ‘ilm)) maksudnya mereka tidak mempunyai pengetahuan yang benar yang membenarkan ucapan mereka, bahkan hal itu merupakan dusta dan mengada-ada serta kufur yang sangat keji. Dan mengenai ayat ((wa inna adz dzanna laa yughnii mina al haqqi syai’an)) maksudnya tidak dapat menempat(menggantikan) kebenaran.

Dalam hadits shahih Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Hati-hatilah terhadap persangkaan (yang buruk) karena persangkaan buruk itu sedusta-dusta pembicaraan.” 13

Keraguan dan dusta adalah perbuatan yang dicela oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, hal itu dikuatkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al An’am : 116)

Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifati mereka dengan persangkaan yang merupakan sikapyang mengada-ada dan dusta. Dan jika kebohongan dan dusta itu yang menjadi dzan,maka dalam masalah hukum tidak boleh dipakai 14. Karena hukum tidak didirikan atas keraguan dan mengada-ada.

Adapun kelalaian seorang rawi, maka hadits ahad yang diriwayatkannya harus ditolak, sebab rawi harus terpecaya dan tsabit, maka hadits yang shahih itu tidak boleh mengandung kesalahan rawi. Sedangkan menurut kebiasaan yang berlaku, bahwa rawi terpecaya yang tidak lupa dan tidak dusta tidak boleh ditolak haditsnya.

2 Dalil-Dalil Kehujjahan Hadits Ahad

Dan bila sudah jelas kepalsuan argumentasi yang menolak kehujjahan hadits ahad dalam masalah akidah, maka dalil yang mewajibkan menerimanya banyak sekali, baik dari AlQur’an maupun hadits, yaitu :

Dalil Al-Qur’an

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

Tidak sepatutnya bagi orang-orang Mukmin itu pergi semuanya (kemedan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya supaya mereka itu dapatmenjaga dirinya.” (QS. At Taubah : 122)

Ayat ini memerintahkan umat untuk belajar agama. Dan kata “golongan” (thaifah) tersebut dapat digunakan untuk seorang atau beberapa orang.

Imam Bukhari berkata : “Satu orang manusia dapat dikatakan golongan.” Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :”Dan jika ada dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.” (QS. Al Hujurat : 9)

Maka jika ada dua orang berperang, orang tersebut masuk dalam arti ayat diatas. 15 Jika perkataan seseorang yang berkaitan dengan masalah agama dan dapat diterima, maka ini sebagai dalil bahwa berita yang disampaikannya itu dapat dijadikan hujjah. Dan belajar agama itu meliputi akidah dan hukum, bahkan belajar akidah itu lebih penting daripada belajar hukum. 16

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” (QS. Al Hujurat: 6)

Dalam sebagian qira’ah, ((Fatasyabbatu : Berhati-hatilah)). 17 Ini menunjukkan atas kepastian dalam menerima hadits seorang yang terpecaya. Dan itu tidak membutuhkan kehati-hatian karena dia tidak terlibat kefasikan-kefasikan meskipun yang diceritakan itu tidak memberikan pengetahuan yang perlu untuk diteliti sehingga mencapai derajat ilmu. 18

3. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya,dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an)dan Rasul-Nya (Sunnahnya).” (QS. An Nisa’ : 59)

Ibnul Qayyim berkata :

Ummat Islam sepakat bahwa mengembalikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah ketika beliau masih hidup, dan kembali kepada sunnahnya setelah beliau wafat. Mereka pun telah sepakat pula bahwa kewajiban mengembalikan hal ini tidak akan pernah gugur dengan sebab meninggalnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Bila hadits mutawatir dan ahad itu tidak memberikan ilmu dan kepastian (yakin), maka mengembalikan kepadanya itu tidak perlu.” 19

2.Dalil Hadits

Adapun dalil-dalil dari hadits itu banyak sekali, antara lain :

1. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengutus delegasi dengan hanya satu orang utusan kepada para Raja satu persatu. Begitu juga para penguasa negara. Manusia kembali kepada mereka dalam segala hal, baik hukum maupun keyakinan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengutus Abu Ubaidah Amir bin AlJarrah radhiallahu ‘anhu ke negara Najran 20, Muadz bin Jabbal radhiallahu ‘anhu ke negara Yaman 21. Dihyah Al Kalbi radhiallahu ‘anhu dengan membawa surat kepada pembesar Bashrah 22 dan lain-lain.

2.Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, ia berkata :”Ketika manusia ada di Quba’ menjalankan shalat Shubuh ada orang yang datang kepada mereka, dia berkata sesungguhnya telah diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Al Qur’an pada waktu malam, dan beliau diperintah untuk mengahadap Ka’bah, maka mereka menghadap Ka’bah dan wa-jah mereka sebelumnya menghadap Syam, kemudian beralih ke Ka’bah.” 23 Dan tidak dikatakan bahwa ini hukum amali karena perbuatan hukum ini berdasarkan atas keyakinan keshahihan hadits.

3. Dan dari Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, ia berkata : “Ada seorang shahabat Anshar, apabila dia tidak bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘AlaihiWa Sallam, saya mendatanginya dengan menyampaikan khabar dari RasulullahShallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bila saya tidak hadir, maka orang tersebut datang kepadaku membawa khabar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.” 24

Maka inilah peristiwa yang dilakukan shahabat, yang memperlihatkan kepada kita bahwa satu orang dari kalangan shahabat sudah cukup untuk menerima hadits yang disampaikan oleh satu orang dalam urusan agamanya, baik yang berkaitan dengan keyakinan maupun perbuatan.

4.Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia berkata : “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Allah memancarkan cahaya kepada orang yang mendengar hadits dari kami, yang dia hafalkan kemudian disampaikannya. Banyak orang yang menyampaikan itu lebih memadai daripada orang yang mendengar.” 25

Dan ini tidak terbatas pada hadits yang berkaitan dengan amaliyah, tetapi bersifat umum, meliputi hadits amaliyah, hukum, dan i’tiqad. Apabila masalah-masalah akidah yang ditetapkan dengan hadits-hadits ahad itu tidak wajib diimani, tentu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam masalah ini tidak menyampaikan haditsnya secara mutlak, tetapi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menerangkan masalah itu terbatas pada hadits yang berkaitan dengan amaliyah saja tidak lainnya.

Dan pendapat yang mengatakan bahwa hadits ahad itu tidak bisa dijadikan dasar dalam hal akidah, itu merupakan pendapat bid’ah dan mengada-ada yang tidak ada dasarnya dalam agama. Dan ulama Salafus Shalih tidak pernah ada yang mengatakandemikian, bahkan hal itu tidak pernah terlintas pada mereka. Andaikata kata dalil Qath’iy yang menunjukkan bahwa hadits ahad itu tidak layak untuk masalah akidah, niscaya sudah dimengerti dan sudah dijelaskan shahabat dan ulama Salaf. Kemudian pendapat bid’ah tersebut berarti menolak beratus-ratus hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Maka orang yang tidak mengambil hadits ahad dalam masalah akidah, niscaya mereka menolak beberapa hadits ahad tentang akidah lainnya, seperti tentang :

1. Keistimewaan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melebihi semua Nabi ‘Alaihimus Salam.

2. Syafaatnya yang besar di akhirat.

3. Syafaatnya terhadap umatnya yang melakukan dosa besar.

4. Semua Mu’jizat selain Al Qur’an.

5. Proses permulaan makhluk, sifat Malaikat dan Jin, sifat Neraka dan Surga yang tidak diterangkan dalam Al Qur’an.

6. Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir di alam kubur.

7. Himpitan kubur terhadap mayit.

8. Jembatan, telaga, dan timbangan amal.

9. Keimanan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan kepada semua manusia akan keselamatannya, sengsaranya, rizkinya, dan matinya ketika masih dalam kandungan ibunya.

10. Keistimewaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang dikumpulkan oleh Imam Suyuthi dalam kitab Al Khasha’is Al Kubra, seperti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam masuk ke Surga ketika beliau masih hidup dan melihat penduduknya serta hal-hal yang disediakan untuk orang yang bertakwa.

11. Berita kepastian bahwa sepuluh shahabat dijamin masuk Surga.

12. Bagi orang yang melakukan dosa besar tidak kekal selama-lamanya dalam neraka.

13. Percaya kepada hadits shahih tentang sifat Hari Kiamat dan Padang Mahsyar yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an.

14.Percaya terhadap semua tanda kiamat, seperti keluarnya Imam Mahdi, keluarnya Dajjal, turunnya Nabi Isa ‘Alaihis Salam, keluarnya api, munculnya matahari dari barat, dan binatang-binatang, dan lain-lain.

Kemudian semua dalil akidah,menurut mereka tidak sah dengan hadits ahad. Dalil-dalil akidah itu bukan denganhadits ahad, tetapi dalilnya harus dengan hadits mutawatir. Akan tetapi karenasedikitnya ilmu orang yang mengingkari kehujjahan hadits ahad itu maka merekamenolak semua akidah yang berdasarkan hadits shahih. 26

3 Tambahan

Disebutkan dalam kitab Maqaayiisu Naqdu Mutuuni As Sunnah :

“Wajib bagi siapa saja yang mendengar khabar ahad yang sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk mengikuti, mengamalkan,dan tidak boleh menyelisihinya, walaupun manusia itu tidak mesti kebenarannya dan tidak terlepas dari keraguan dan kesalahan.”

Makna hadits ahad itu bisa mendatangkan ilmu dengan mengikutinya atau sebagaimana

yang diibaratkan oleh para ulama ahli qih : (Mengamalkan) Zhanni Al Ghalib (dugaan terkuat/paling umum) itulah yang dimaksud. Karena hukum-hukum syariat itu pasti mempunyai tujuan-tujuan. Termasuk kewajiban dan perintahnya adalah Ittiba’(mengikuti). Maka bila hal itu (mengamalkan hadits ahad, pent.) telah dilakukan berarti kita telah menunaikan apa yang diinginkan (oleh syariat, pent.).

Meskipun para ulama ahli qih menyatakan bahwa (hadits ahad) tidak mendatangkan ilmu yang yakin (sebagaimana hadits mutawatir), akan tetapi mereka sepakat tentang wajibnya mengamalkan hadits ahad tersebut. 27

————————————————————————————–
1.Hadits dari segi datangnya kepada kita ada dua. Yaitu Mutawatir dan Ahad.

Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh segolongan ulama banyak yang tidak mungkin merekaberdusta mulai dari awal sanad sampai akhir.Ahad yaitu hadits selain Mutawatir.

Lihat Taqrib An Nawawy. Tadrib Al Rawi 2/176, Qawaid At Tahdits halaman 146 karya Qasimi,dan Tafsir Musthalah Al Hadits halaman 18-21, Dr. Mahmud Tahhan.

2.Contohnya ulama Mu’tazilah dan ulama Mutaakhirin, seperti Muhammad Abduh, Mahmud Syaltut,

Ahmad Syalabi, Abdul Karim Utsman, dan lain-lain. Lihat Al Farq Bainal Firaq halaman 180,editor Muhyidin Abdul Hamid, Fathul Bari 13/233, Qadhi Al Qudhah, Abdul Jabbar Al Hamdani,halaman 88/90 Dr. Abdul Karim Utsman, Risalah Tauhid halaman 202, M. Abduh editor M. Rasyid Ridha.

Lihat sikap Mu’tazilah terhadap Sunnah Nabi halaman 92-93 oleh Abi Lubabah Husein, Kitab Masihiyah, Perbandingan Agama halaman 44 oleh Dr. Ahmad Syalabi, lihat Fatawa, Mahmud Syaltut halaman 62 yang berkata: “Para ulama sepakat bahwa hadits ahad tidak memberikan faedah terhadap akidah dan tidak boleh dijadikan dasar dalam masalah ghaib”. Dan lihat kitabnya “Islam Akidah dan Syariat” halaman 53. Lihat “Al Masih dalam Al Qur’an, Taurat, dan Injil” 539 karya Abdul Karim Khatib.

3.Lihat Syarah Al Kaukab Al Munir Fi Ushul Fiqh 2/352 karya M. bin Ahmad Al Hanbali editor Dr.Muhammad Suhaili dan Dr. Nazih Hamad.

4.Lihat Fathul Bari 13/234.

5.Lihat Syarah Aqidah Ath Thahawi karya Ali bin Ali bin Abi Izz Al Hana halaman 399-400 telah diedit oleh para ulama dan haditsnya telah ditakhrij oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani cetakan Maktab Islami, cetakan IV, 1391 H.

6.Lihat Mukhtashar Ash Shawwa’iq Al Mursalah ala Al Jahmiyah wa Al Mu’aththilah 2/350, karya Ibnul Qayyim diringkas oleh Muhammad bin Al Masih, diedarkan oleh Lembaga Kajian Ilmiyah dan Fatwa Riyadh dan lihat Ar Risalah Imam Sya’i halaman 401, tahqiq Ahmad Syakir terbitan Al Muhtar Al Islamiyyah cetakan II 1399 H, dan lihat Syarah Ath Thahawi halaman 399 karya Ibnu Abil Izz.

7.Lihat Mukhtashar Ash Shawwa’iq 2/350.

8.Lihat Ittihaf Al Jamaah 1/4.

9.Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 19/85.

10.Lihat Mukhtashar Ash Shawwa’iq 2/361-362.

11.Lihat Risalah Wajib Mengikuti Hadits Ahad Dalam Masalah Akidah dan Menolak Orang Yang Menentangnya, halaman 6-7.

12.Lihat An Nihayah 3/162-163.

13.Lihat Shahih Muslim 16/118.

14.Lihat Al Aqidah i Allah, karya Umar Sulaiman Al Asyqar, cetakan II, 1969.

15.Lihat Shahih Bukhari dan Fathul Bari 13/231.

16.Lihat Al Aqidah i Allah halaman 51.

17.Lihat Tafsir Asy Syaukhani 5/60.

18.Lihat Kewajiban Mengambil Hadits Ahad Tentang Aqidah halaman 7, karya Syaikh Al Albani.

19.Lihat Mukhtashar Ash Shawwa’iq 2/352 karya Imam Ibnul Qayyim.

20.Lihat Shahih Bukhari 13/232.

21.Lihat Shahih Bukhari 3/261.

22.Lihat Shahih Bukhari 13/241.

23.Lihat Shahih Bukhari 13/232.

24.Lihat Shahih Bukhari 13/232.

25.Lihat Musnad Ahmad, 6/96, hadits nomor 4157 tahqiq Ahmad Syakir, Imam Ahmad meriwayatkan dengan dua sanad shahih, lihat tentang hadits : “Allah memancarkan cahaya kepada orang yang mendengar kata-kataku, baik secara riwayah maupun dirayah.” Halaman 33 dan seterusnya karya Syaikh Abdul Muhsin bin Muhammad Al ‘Abbad, cetakan Al Rasyid Madinah Al Munawarah, cetakan I, 1401 H.

26.Lihat Risalah Wajib Mengambil Hadits Ahad Tentang Aqidah halaman 36-39 dan kitab Aqidah halaman 54-55 karya Umar Asyqar

27.Maqaayiisu Naqdi Mutuuni As Sunnah, karya DR. Musyr Gharamullah Ad Dumainiy, halaman 277

sumber : download dari vbaitullah.or.id

posted by Rizqa Ahmadi @ 04.34   0 comments
Apakah mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya ?

Apakah mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya ?

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Bani ditanya: “Ada sebagian orang yang berkata bahwa apabila terdapat sebuah hadits yang bertentangan dengan ayat Al-Qur’an maka hadits tersebut harus kita tolak walaupun derajatnya shahih.

Mereka mencontohkan sebuah hadits: “Sesungguhnya mayit akan disiksa disebabkan tangisan dari keluarganya.”

Mereka berkata bahwa hadits tersebut ditolak oleh Aisyah Radliyallahu ‘anha dengan sebuah ayat dalam Al-Qur’an surat Fathir ayat 18: “Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.

Bagaimana kita membantah pendapat mereka ini ?

Jawaban:
Mengatakan ada hadits shahih yang bertentangan dengan Al-Qur’an adalah kesalahan yang sangat fatal. Sebab tidak mungkin Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diutus oleh Allah memberikan keterangan yang bertentangan dengan keterangan Allah yang mengutus beliau (bahkan sangat tidak mungkin hal itu terjadi).

Dari segi riwayat/sanad, hadits di atas sudah tidak terbantahkan lagi ke-shahih-annya. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Umar bin Khattab dan Mughirah bin Syu’bah, yang terdapat dalam kitab hadits shahih (Bukhari dan Muslim).

Adapun dari segi tafsir, hadits tersebut sudah ditafsirkan oleh para ulama dengan dua tafsiran sebagai berikut :

  • Tafsiran pertama :Hadits tersebut berlaku bagi mayit yang ketika hidupnya dia mengetahui bahwa keluarganya (anak dan istrinya) pasti akan meronta-ronta (nihayah) apabila dia mati. Kemudian dia tidak mau menasihati keluarganya dan tidak berwasiat agar mereka tidak menangisi kematiannya. Orang seperti inilah yang mayitnya akan disiksa apabila ditangisi oleh keluarganya.Adapun orang yang sudah menasihati keluarganya dan berpesan agar tidak
    berbuat nihayah, tapi kemudian ketika dia mati keluarganya masih tetap
    meratapi dan menangisinya (dengan berlebihan), maka orang-orang seperti
    ini tidak terkena ancaman dari hadits tadi.

    Dalam hadits tersebut, kata al-mayyit menggunakan hurul alif lam (isim
    ma’rifat) yang dalam kaiah bahasa Arab kalau ada isim (kata benda) yang di bagian depannya memakai huruf alif lam, maka benda tersebut tidak bersifat umum (bukan arti dari benda yang dimaksud). Oleh karena itu, kata “mayit” dalam hadits di atas adalah tidak semua mayit, tapi mayit tertentu (khusus).

    Yaitu mayit orang yang sewaktu hidupnya tidak mau memberi nasihat kepada keluarganya tentang haramnya nihayah.

    Demikianlah, ketika kita memahami tafsir hadits di atas, maka kini jelaslah bagi kita bahwa hadits shahih tersebut tidak bertentangan dengan bunyi ayat:”Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.”
    Karena pada hakikatnya siksaan yang dia terima adalah akibat kesalahan/dosa dia sendiri yaitu tidak mau menasihati dan berdakwah kepada keluarga.

    Inilah penafsiran dari para ulama terkenal, di antaranya Imam An-Nawawi.

  • Adapun tafsiran kedua adalah tafsiran yang dikemukakan oleh Syaikhul
    Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah di beberapa tulisan beliau bahwa yang dimaksuddengan azab (siksaan) dalam hadits tersebut adalah bukan adzab kubur atau azab akhirat melainkan hanyalah rasa sedih dan duka cita. Yaitu rasa sedih dan duka ketika mayit tersebut mendengar ratap tangis dari keluarganya.
    Tapi menurut saya (Syaikh Al-Albani), tafsiran seperti itu bertentangan
    dengan beberapa dalil. Di antaranya adalah hadits shahih riwayat Mughirah bin Syu’bah:”Sesungguhnya mayit itu akan disiksa pada hari kiamat disebabkan tangisan dari keluarganya.”

    Jadi menurut hadits ini, siksa tersebut bukan di alam kubur tapi di akhirat, dan siksaan di akhirat maksudnya adalah siksa neraka, kecuali apabila dia diampuni oleh Allah, karena semua dosa pasti ada kemungkinan diampuni oleh Allah kecuali dosa syirik.

    Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa-dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’ : 48).Banyak hadits-hadits shahih dan beberapa ayat Al-Qur’an yang mengatakan
    bahwa seorang mayit itu tidak akan mendengar suara orang yang masih hidup kecuali saat tertentu saja. Di antaranya (saat-saat tertentu itu) adalah hadits riwayat Bukhari dari shahabat Anas bin Malik Radliyallahu’anhu:”Sesungguhnya seorang hamba yang meninggal dan baru saja dikubur, dia mendengar bunyi terompah (sandal) yang dipakai oleh orang-orang yang mengantarnya ketika mereka sedang beranjak pulang, sampai datang kepada dia dua malaikat.”

    Kapan seorang mayit itu bisa mendengar suara sandal orang yang masih hidup? Hadits tersebut menegaskan bahwa mayit tersebut hanya bisa mendengar suara sandal ketika baru saja dikubur, yaitu ketika ruhnya baru saja dikembalikan ke badannya dan dia didudukkan oleh dua malaikat

    Jadi, tidak setiap hari mayit itu mendengar suara sandal orang-orang yang lalu lalang di atas kuburannya sampai hari kiamat. Sama sekali tidak !

Seandainya penafsiran Ibnu Taimiyyah di atas benar, bahwa seorang mayit itu bisa mendengar tangisan orang yang masih hidup, berarti mayit tersebut bisa merasakan dan mendengar apa yang terjadi di sekelilingnya, baik ketika dia sedang diusung atau dia dimakamkan, sementara tidak ada satupun dalil yang mendukung pendapat seperti ini.

Hadits selanjutnya adalah:”Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat-malaikat yang bertugas menjelajah di seluruh permukaan bumi untuk menyampaikan kepadaku salam yang diucapkan oleh umatku.”


Seandainya mayit itu bisa mendengar, tentu mayit Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam lebih dimungkinkan bisa mendengar. Mayit beliau jauh lebih mulia dibandingkan mayit siapapun, termasuk mayit para nabi dan rasul. Seandainya mayit beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam bisa mendengar, tentu beliau mendengar salam dari umatnya yang ditujukan kepada beliau dan tidak perlu ada malaikat-malaikat khusus yang ditugasi oleh Allah untuk menyampaikan salam yang ditujukan kepada beliau.

Dari sini kita bisa mengetahui betapa salah dan sesatnya orang yang ber-istighatsah (minta pertolongan) kepada orang yang sudah meninggal, siapapun dia. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling mulia di sisi Allah dan beliau tidak mampu mendengar suara orang yang masih hidup, apalagi selain beliau.

Hal ini secara tegas diterangkan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 194: “Sesungguhnya yang kalian seru selain Allah adalah hamba juga seperti kalian.”Juga di dalam surat Fathir ayat 14 :”Jika kalian berdo’a kepada mereka, maka mereka tidak akan mendengar do’a kalian.”

Demikianlah, secara umum mayit yang ada di dalam kubur tidak bisa mendengar apa-apa kecuali saat-saat tertentu saja. Sebagaimana yang sudah diterangkan dalam beberapa ayat dan hadits di atas.

(Dikutip dari “Tanya Jawab dalam Memahami Isi Al-Qur’an” Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani rahimahullah)

Label:

posted by Rizqa Ahmadi @ 04.27   0 comments
about me
Foto Saya
Nama:
Lokasi: Surakarta, Indonesia

Sedang berusaha mempelajari dan memahami topik seputar hadis, tasawuf, dan sedikit isu disabilitas dalam sudut pandang Islam

Udah Lewat
Archives
sutbok
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus. Aenean viverra malesuada libero. Fusce ac quam.
Links
© Hadits wa ulumihi